Perlu diketahui, para pelaku usaha diwajibkan untuk memiliki NIB sebelum menjalankan usahanya. NIB atau Nomor Induk Berusaha adalah nomor identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh pemerintah melalui lembaga Online Single Submission (OSS). Nomor identitas yang terdiri dari 13 digit angka ini wajib dimiliki para pelaku usaha agar usaha yang akan dijalankan terdaftar secara resmi dan legal di mata hukum.
Selain itu, ada banyak manfaat yang bisa diperoleh dengan mendaftarkan NIB. Salah satunya yaitu mendapatkan pendanaan usaha dari pemerintah dengan nominal yang lumayan besar. Adapun para pelaku usaha yang diwajibkan mendaftar NIB antara lain :
- Koperasi
- UMKM
- Perseroan Terbatas
- Badan Layanan Umum
- Perusahaan Umum Daerah
- Persekutuan Firma
- dan lain sebagainya.
Lantas, bagaimana caranya membuat NIB dan persyaratan apa saja yang harus dipenuhi ? Bagi para pelaku usaha pemula sangat disarankan untuk membaca ulasan yang ada di bawah ini agar tahu persyaratan dan langkah-langkah membuat NIB.
Manfaat Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
Sebelum membahas syarat-syarat dan langkah membuat NIB, ada sejumlah manfaat dari NIB yang perlu kamu ketahui dulu, antara lain adalah sebagai berikut :
-
Memudahkan Untuk Memperoleh Dokumen Legalitas
NIB bisa dimanfaatkan untuk memperoleh izin usaha dan izin operasional atau komersial. Dan berlaku juga sebagai Pendaftaran Investasi, Angka Pengenal Impor (API), Akses Kepabeanan, dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
-
Memudahkan untuk Memperoleh Dokumen Penting Lainnya
Selain beberapa dokumen legalitas, kamu juga akan lebih mudah mendapatkan dokumen penting lainnya, diantaranya adalah :
- Kamu akan terdaftar secara otomatis sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perorangan maupun Badan, jika belum ada.
- Surat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), bagi usaha yang ingin melakukan kegiatan impor dan ekspor.
Persyaratan Membuat Nomor Induk Berusaha (NIB)
Sebelum mendaftar NIB melalui Lembaga OSS, kamu harus mempersiapkan beberapa persyaratan berikut ini :
-
Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Sebagai informasi, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) digunakan sebagai syarat untuk membuat user ID NIB. Apabila usaha yang akan didaftarkan milik suatu lembaga atau perusahaan, maka wajib menggunakan NIK pimpinan perusahaan maupun penanggung jawabnya.
-
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Kamu juga akan diminta untuk melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perorangan atau badan usaha, tergantung sektor usahanya.
-
Akta Pendirian dan Perizinan Lokasi Usaha
Syarat ini hanya diberlakukan untuk mendaftarkan NIB bagi badan usaha atau perusahaan. Sehingga bagi usaha perorangan tidak perlu menyertakan Akta Pendirian dan Perizinan Lokasi Usaha. Sementara bagi perusahaan pengisian Akta Pendirian harus mengacu pada Kualifikasi Baku Usaha Lapangan Indonesia (KBLI) tahun 2017. Pastikan juga sudah memiliki Izin Lokasi Usaha, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan juga perizinan AMDAL.
Bagaimana Caranya Mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) ?
Untuk mendapatkan NIB, ada sejumlah cara yang harus ditempuh oleh pelaku usaha perorangan maupun badan usaha, yakni sebagai berikut :
- Kunjungi laman resmi OSS di https://oss.go.id/
- Klik menu “Daftar” yang terdapat pada halaman utama untuk membuat akun.
- Pilih skala usaha yang akan didaftarkan. Pada tahap ini ada dua kategori usaha yang dilihat dari modal awalnya. Pilihlah Usaha Mikro dan Kecil (UMK) jika modal usaha kamu dibawah Rp5 miliar. Jika di atas Rp5 miliar maka kamu bisa memilih Non UMK.
- Isi secara lengkap data-data yang diminta. Diantaranya adalah NIK, nama lengkap, jenis kelamin, alamat, tanggal lahir, nomor telepon, email, dan beberapa informasi pribadi yang lain.
- Setelah itu, kamu bisa mengisi kode captcha, kemudian klik “Daftar”
- Aktivasi akun kamu dengan klik “Aktivasi” pada email yang dikirimkan oleh sistem. Pada email tersebut juga sudah tercantum username dan password yang digunakan untuk login ke akun OSS.
- Kemudian login dengan username dan password akun kamu.
- Pada menu halaman utama pilih “Perizinan Berusaha” kemudian klik “Permohonan Baru”.
- Isi seluruh formulir pendaftaran selengkap-lengkapnya dengan benar mengenai usaha yang kamu jalankan. Data yang dilengkapi terdiri dari Nama Usaha, Bidang Usaha, Sektor Usaha, Alamat Usaha, Jumlah Karyawan, hingga Estimasi hasil penjualan dalam setahun.
- Pastikan formulir pendaftaran tidak ada yang terlewatkan untuk diisi atau salah ketik. Klik tombol “Simpan Data” jika kamu sudah yakin benar dan lengkap formulirnya.
- Selanjutnya klik “Simpan dan Lanjutkan” untuk mengunduh Nomor Induk Berusaha (NIB). Caranya pilih menu “Data Usaha”
- Kemudian klik tombol “Proses NIB”. Pada tahap ini NIB untuk usaha kamu sudah bisa diterbitkan dan diunduh.
Demikian pembahasan lengkap mengenai manfaat NIB, persyaratan dan langkah-langkah untuk membuat NIB. Semoga artikel di atas bisa bermanfaat bagi kamu yang ingin mendaftar NIB melalui sistem OSS.