Bersiap! Dalam waktu dekat setiap transaksi jual beli aset kripto akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh), aturan ini mulai berlaku pada 1 Mei 2022. Lalu, berapa besaran tarif pajak kripto?
Mungkin sebagian orang belum banyak yang mengetahui, jika mata uang kripto menjadi salah satu instrumen investasi yang cukup populer terutama di kalangan milenial, selain bisa digunakan untuk transaksi jual beli antar pengguna.
Meskipun legal sesuai Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019, kripto di Indonesia bukan sebagai alat pembayaran yang sah, namun dianggap sebagai komoditas yang bisa diperdagangkan dan diperuntukan sebagai sarana investasi saja.
Mengenal Mata Uang Kripto
Mata uang Kripto atau Cryptocurrency adalah mata uang digital atau virtual yang dijamin oleh kriptografi, sehingga hampir tidak mungkin bisa dipalsukan atau dibelanjakan ganda, transaksi hanya dilakukan di komputer dan tidak ada bentuk fisiknya.
Pada saat ini kripto banyak digunakan sebagai sarana investasi. Kendati demikian, namun perlu diingat bahwa kripto adalah jenis investasi yang sangat beresiko tinggi.
Maka dari itu, jika berencana investasi kripto maka sebaiknya cek kondisi dan kesehatan keuangan kamu terlebih dahulu, apalagi setiap transaksi kripto akan dikenakan pajak yang akan berlaku dalam waktu dekat ini.
Hal ini seiring dengan meningkatnya transaksi jual beli aset kripto, pemerintah pun mengeluarkan peraturan mengenai pemberlakuan pajak atas transaksi perdagangan aset kripto. Seperti apa peraturannya? Simak penjelasan dibwah ini!
Peraturan Pajak Kripto
Adapun aturan pemberlakuan pajak kripto tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 tentang PPN dan Pajak Penghasilan (PPh) atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.
Secara rinci dalam Pasal 2 dari aturan yang sudah resmi dikeluarkan pemerintah ini disebutkan bahwa PPN aset kripto dikenakan atas penyerahan:
- Barang Kena Pajak tidak berwujud berupa aset kripto oleh penjual aset kripto;
- Jasa Kena Pajak berupa jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan aset kripto oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik; dan/atau
- Jasa Kena Pajak berupa jasa verifikasi transaksi aset kripto dan/atau jasa manajemen kelompok penambang aset crypto (mining pool) oleh penambang aset kripto
Lalu, berapa besaran tarif jual ajak beli kripto yang berlaku di Indonesia? Untuk mengetahui besaran pajak yang harus disetor, simak informasi selengkapnya di bawah ini!
Besaran Pajak Kripto
Adapun besaran tarif PPN aset kripto sebesar 1% dari tarif PPN umum atau sebesar 0,11%, kemudian dipungut dan disetor oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik yang merupakan pedagang fisik aset kripto.
Sementara itu, jika perdagangan kripto tidak dilakukan oleh pedagang fisik aset kripto, maka tarif PPN yang dipungut dan disetor sebesar 2% dari tarif PPN umum atau sebesar 0,22%.
Selain itu, penjual aset kripto yang melakukan penjualan atau pertukaran aset kripto, maka dikenai PPh pasal 22 yang bersifat final dengan tarif 0,1% yang akan dipungut, disetor dan dilaporkan oleh penyelenggara perdagangan.
Peraturan tentang pajak aset kripto yang resmi dikeluarkan oleh Pemerinta akan mulai berlaku pada 1 Mei 2022, maka setiap transaksi jual beli kripto akan dikenakan pajak PPN dan PPh sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Demikian informasi yang bisa disampaikan terkait dengan tarif pajak kripto yang harus disetor. Melalui peraturan ini tentunya bisa menambah pendapatan negara dari transaksi perdagangan kripto melalui pajak. Semoga informasinya bermanfaat.